Bogor, Trisula.news— Kantor Imigrasi Kelas I Bogor melaksanakan Operasi JAGRATARA II pada tanggal 21 hingga 22 Agustus 2024, sesuai dengan arahan dari Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melalui surat Nomor IMI.5.GR.03.06-325. Operasi ini bertujuan untuk melakukan pengawasan serentak terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di seluruh Indonesia.
Kegiatan dimulai dengan rapat koordinasi daring yang dipimpin oleh Direktur Wasdakim, yang menekankan pentingnya pelaksanaan operasi sesuai SOP yang telah ditetapkan serta penegakan yang humanis dalam setiap tindakan pemeriksaan. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek pencegahan agar WNA tidak melakukan pelanggaran imigrasi.
Pada hari pertama, operasi dilaksanakan di Desa Cipayung Girang, Kecamatan Cisarua, Bogor. Tim yang terdiri dari 15 personel bergerak ke lokasi dengan menggunakan mobil operasional. Setelah berkoordinasi dengan pihak RT setempat, tim melanjutkan pemeriksaan di beberapa penginapan. Hasilnya, tidak ditemukan WNA yang menginap di lokasi tersebut, namun ditemukan beberapa pengungsi mandiri dengan kartu UNHCR. Operasi hari pertama ditutup dengan penyelesaian administrasi.
Pada hari kedua, operasi dilanjutkan ke Perumahan Summarecon Cluster The Rosewood Golf Residence di Kecamatan Sukaraja. Setelah berkoordinasi dengan pihak keamanan dan pengelola perumahan, tim melakukan pengecekan terhadap beberapa unit rumah. Namun, tidak ditemukan WNA yang tinggal di lokasi tersebut.
Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa tidak ada WNA yang ditemukan di dua lokasi pengawasan tersebut. Petugas menghimbau pengelola penginapan dan perumahan untuk selalu melaporkan keberadaan WNA kepada Kantor Imigrasi Bogor jika ditemukan WNA yang menginap atau tinggal di lokasi mereka. Secara keseluruhan, situasi wilayah pengawasan imigrasi di Bogor dalam kondisi kondusif.
(Arman Jenggot).