Taliabu, Trisula.news – Menjelang pendaftaran pasangan calon Bupati Pulau Taliabu, isu terkait netralitas kepala daerah semakin mencuat. Mursid Ar Rahman, SH, mengkritik kinerja Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu yang dinilai tidak maksimal dan kurang berani dalam menindak pelanggaran yang terjadi.
“Beberapa hari lalu, saya melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu, tetapi respons mereka tidak memadai. Bawaslu terkesan mengabaikan laporan tersebut, padahal isu ini menyangkut integritas proses demokrasi,” ungkap Mursid.
Baru-baru ini, Bupati Pulau Taliabu diduga melanggar netralitas kepala daerah dengan menghadiri deklarasi pasangan calon Citra Puspasari Mus dan La Utuh Ahmadi. Kehadiran Bupati dalam acara ini memunculkan pertanyaan terkait profesionalisme Bawaslu dalam menangani pelanggaran.
Mursid menilai Bupati Pulau Taliabu telah melanggar UU No. 7 Tahun 2017, UU No. 10 Tahun 2016, dan PKPU No. 3 Tahun 2017. Bupati hadir dalam deklarasi tersebut dan memberikan orasi politik yang menyinggung rotasi jabatan, yang dianggap tidak tepat.
“Seharusnya, Bupati hadir sebagai Ketua DPD II Partai Golkar, bukan sebagai kepala daerah. Kehadirannya dalam deklarasi ini menyalahi aturan, karena belum memasuki tahap kampanye resmi dan izin cuti belum diajukan,” tambah Mursid.
Mursid juga menjelaskan bahwa izin cuti kampanye seharusnya diajukan paling lambat tanggal 11 September 2024. Namun, kehadiran Bupati di deklarasi tersebut masih dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik, sehingga melanggar aturan.
Kehadiran Bupati di KPU untuk mengantar pendaftaran pasangan calon dinilai tidak bermasalah karena dilakukan sebagai Ketua DPD II Partai Golkar. Namun, ketika Bupati hadir dalam deklarasi pasangan calon dan memberikan tekanan kepada pejabat daerah, hal itu dianggap tidak sesuai dengan aturan.
Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu dan Bawaslu Provinsi Maluku Utara diharapkan dapat menangani masalah ini dengan serius, mengingat pelanggaran yang diduga dilakukan Bupati merupakan pelanggaran serius terhadap aturan yang berlaku.
(Red)