Taliabu, Trisula.news – Polres Pulau Taliabu menghadapi kritik keras atas lambannya penanganan beberapa laporan pidana yang diajukan masyarakat. Lima laporan pidana belum diproses secara optimal, sehingga korban merasa keadilan yang diharapkan belum terpenuhi.
Laporan-laporan yang belum diproses meliputi kasus perzinaan dengan nomor STPL/31/VII/2024, penelantaran istri dan anak (STPL/29/VII/2024), penghinaan terhadap lambang negara (STPL/30/VII/2024), pencurian (STPL/37/VII/2024), serta penganiayaan (STPL/36/VIII/2024). Penanganan yang lamban ini menimbulkan kekhawatiran bahwa korban tidak memperoleh keadilan yang semestinya.
Kuasa hukum korban, Mursid Ar Rahman, SH, menilai Polres Pulau Taliabu belum menunjukkan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum di wilayah tersebut mengalami kemunduran serius, sehingga masyarakat dirugikan karena keadilan yang seharusnya ditegakkan tidak terlaksana.
Mursid juga menekankan pentingnya Polres Pulau Taliabu untuk segera memperbaiki kinerja dalam menangani laporan-laporan pidana tersebut. Menurutnya, penegakan hukum yang baik adalah fondasi kepercayaan masyarakat, dan Polres Pulau Taliabu harus berpegang teguh pada prinsip “fiat justitia ruat caelum” atau “keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh.”
Menanggapi kritik tersebut, Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Suriawan, SH, menjelaskan bahwa semua laporan yang diajukan sedang dalam proses penyelidikan. Khusus untuk kasus dugaan penghinaan lambang negara, pihaknya akan menghadirkan ahli sebelum melanjutkan proses perkara.
Komang menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan meminta semua pihak untuk bersabar, serta memberikan kepercayaan kepada Polres Pulau Taliabu untuk menuntaskan kasus-kasus ini dengan profesionalisme dan keadilan.
(Red)