Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 300x600
Seputar Desa

Advokat Serukan Netralitas Polri dan TNI Dalam Pilkada Taliabu

854
×

Advokat Serukan Netralitas Polri dan TNI Dalam Pilkada Taliabu

Sebarkan artikel ini
Aris Basrianto, S.H

Taliabu, Trisula.news – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan pesta demokrasi bagi rakyat dalam memilih pemimpin dan menentukan masa depan daerah. Namun, netralitas Polri dan TNI harus tetap dijaga dalam kontestasi politik Pilkada 2024 agar proses berlangsung adil dan transparan.

Aris Basriyanto, S.H., mengingatkan pentingnya menjaga netralitas Polri dalam Pilkada 2024. Ia menyoroti kekhawatiran bahwa keberpihakan dapat terjadi, terutama di Kabupaten Taliabu. Netralitas yang seharusnya dijaga, menurutnya, masih diselimuti dugaan keberpihakan.

Netralitas Polri sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada Pasal 28 ayat 1, Polri diwajibkan bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) juga menyebutkan bahwa anggota TNI dan Polri tidak memiliki hak untuk memilih atau dipilih dalam pemilu. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 200 UU Pemilu.

Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri juga memperkuat aturan ini. Pasal 6 huruf h menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib netral dalam berpolitik, sementara Pasal 12 huruf e melarang keterlibatan Polri dalam politik praktis.

Merujuk pada berbagai aturan di atas, terdapat 13 poin yang harus dipatuhi Polri dan TNI dalam menjaga netralitasnya. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan sanksi disiplin maupun sanksi kode etik bagi anggota yang terlibat.

Aris Basriyanto menegaskan bahwa menjaga netralitas penting untuk menghindari dampak buruk terhadap jabatan dan kredibilitas institusi. “Kita harus saling mengingatkan agar tidak keluar dari jalur yang telah ditetapkan,” tutupnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *