Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 300x600
Pulau Taliabu

Ketua LBH Somasi Calon Bupati Talaud Yopi Saraung, Gaji Karyawan Rp 1,4 Miliar Belum Dibayar

2983
×

Ketua LBH Somasi Calon Bupati Talaud Yopi Saraung, Gaji Karyawan Rp 1,4 Miliar Belum Dibayar

Sebarkan artikel ini
Mursid Ar Rahman, S.H dan Klien

Taliabu, Trisula.news – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Pulau Taliabu, Mursid Ar Rahman, melayangkan somasi kepada calon Bupati Talaud, Yopi Saraung, terkait gaji karyawan sebesar Rp 1,4 miliar yang belum dibayarkan kepada 46 pekerja harian.

Somasi ini diajukan karena Yopi Saraung diduga tidak memberikan hak pekerja harian yang terlibat dalam pembangunan di Pulau Taliabu. Mursid menyatakan bahwa tindakan ini melanggar hak pekerja yang seharusnya dipenuhi sesuai perjanjian kerja.

“Kami telah menerima kuasa dari klien kami pada 10 September 2024, dan langsung melayangkan somasi kepada kontraktor sekaligus calon Bupati Talaud, Provinsi Sulawesi Utara tersebut. Kami meminta Yopi untuk segera menyelesaikan kewajibannya terhadap 46 pekerja,” jelas Mursid.

Somasi pertama dengan nomor 04.001/YLBH-KPT/IX/2024 ini menjadi kasus perdana yang ditangani LBH Keadilan Pulau Taliabu.

“Kami merasa terpanggil untuk memperjuangkan hak 46 pekerja atas nama kemanusiaan,” tegas Mursid.

Menurut keterangan klien, total gaji karyawan yang belum dibayarkan mencapai Rp 500 juta, sementara sisanya Rp 900 juta adalah pembayaran material dan operasional. Kasus ini sudah berjalan selama satu tahun tanpa penyelesaian.

Kondisi para pekerja sangat memprihatinkan. Mereka terpaksa berutang hingga Rp 90 juta untuk memenuhi kebutuhan hidup selama satu tahun terakhir, bahkan salah satu dari mereka telah meninggal dunia tanpa sempat menikmati hak gajinya.

 

Mursid menyatakan bahwa LBH akan menunggu itikad baik dari Yopi Saraung.

“Jika tidak ada penyelesaian, kami akan menempuh jalur hukum baik secara perdata maupun pidana untuk mencari keadilan bagi klien kami,” ujarnya optimis.

Somasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang tidak memenuhi kewajiban terhadap pekerja.

“Kami tidak akan berhenti sampai hak-hak pekerja terpenuhi,” tutup Mursid.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *