Taliabu,Trisula.news – Dinas Kesehatan (Dinkes) Pulau Taliabu, Maluku Utara, disomasi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan pada 16 Oktober 2024. Somasi dengan nomor 004.034/LBH-KPT/X/2024 itu dilayangkan terkait tunggakan insentif Dokter dan Tenaga Kesehatan (Nakes) program Nusantara Sehat selama 10 bulan.
Ketua LBH Keadilan Pulau Taliabu, Mursid Ar Rahman, SH, menyampaikan bahwa somasi ini mendesak pembayaran insentif yang tertunggak dari Juni hingga Desember 2023, serta Agustus hingga Oktober 2024. Total keterlambatan mencapai 10 bulan yang hingga kini belum dipenuhi.
Menurut Mursid, tenaga kesehatan tersebut merupakan utusan Kementerian Kesehatan, namun tetap berhak atas insentif.
“Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 4 sudah jelas mengatur kewajiban pembayaran insentif tersebut,” tegasnya.
Somasi ini berdasarkan surat kuasa dari para dokter dan tenaga kesehatan yang meminta LBH Keadilan mengawal masalah ini. Diharapkan Dinas Kesehatan dan BPKAD segera memenuhi hak-hak tenaga kesehatan sebelum masa tugas mereka berakhir pada 30 Oktober 2024.
Mursid menambahkan bahwa LBH Keadilan sudah memiliki bukti terkait anggaran insentif tahun 2023 yang dianggarkan tetapi belum disalurkan kepada tenaga kesehatan.
“Hak mereka jelas, namun hingga kini insentif tidak juga dibayarkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mursid menyindir Dinas Kesehatan yang sibuk dengan pencitraan di media, sementara hak tenaga kesehatan terabaikan.
“Sangat disayangkan, mereka sibuk di media, tapi hak-hak para dokter dan tenaga kesehatan tidak diperhatikan,” katanya.
Jika pembayaran tidak segera dilakukan, LBH Keadilan akan mengambil langkah hukum.
“Penundaan ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi jika terus berlanjut,” tambahnya, menegaskan pentingnya penegakan aturan yang sudah berlaku.
LBH Keadilan berencana melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi jika tidak ada penyelesaian.
“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak dokter dan tenaga kesehatan ini hingga terpenuhi,” tutup Mursid dalam pernyataannya.
(Red)