Taliabu, Trisula.news – Pemda Pulau Taliabu akhirnya melunasi pembayaran proyek lampu jalan senilai Rp3,5 miliar yang tertunda sejak 2023. Pembayaran dilakukan setelah LBH Keadilan Pulau Taliabu melayangkan somasi pertama kepada Dinas PUPR dan BPKAD.
Ketua LBH Keadilan Pulau Taliabu, Mursid Ar Rahman, SH, menegaskan bahwa somasi tersebut merupakan peringatan keras kepada pemerintah. Ia menyebut pihaknya siap membawa kasus ini ke ranah pidana jika utang proyek tidak segera dilunasi.
“Alhamdulillah, proyek lampu jalan akhirnya dibayar. Meski terlambat, kami tetap bersyukur. Namun, keterlambatan ini telah merugikan klien kami secara materiil dan immateriil,” ujar Mursid dalam keterangannya.
Menurut Mursid, perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut mengalami kerugian besar, termasuk penyitaan aset oleh bank akibat tertundanya pembayaran. Gugatan perdata terhadap Pemda Taliabu akan segera diajukan untuk menuntut pertanggungjawaban atas kerugian tersebut.
“Kerugian yang dialami klien kami bukan hanya bersifat finansial, tetapi juga menyangkut reputasi dan operasional perusahaan. Pemda Taliabu harus bertanggung jawab penuh atas kelalaian ini,” lanjutnya.
Mursid berharap kejadian serupa tidak lagi terulang. Ia menilai keterlambatan pembayaran proyek yang sudah rampung dapat berdampak fatal terhadap keuangan daerah serta kepercayaan kontraktor kepada pemerintah.
“Keterlambatan seperti ini menciptakan risiko besar. Jika dibiarkan, hal ini akan merusak kredibilitas Pemda di mata mitra kerja dan publik,” tegas Mursid.
LBH Keadilan Pulau Taliabu berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami ingin memastikan keadilan bagi klien kami sekaligus mendorong pemerintah lebih profesional dalam mengelola proyek dan anggaran daerah,” pungkas Mursid Ar Rahman, SH.
(Red)