Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 300x600
Maluku Utara

Kontroversi Video Viral Ketua KNPI Sula: Terlapor Siap Hormati Proses Hukum

793
×

Kontroversi Video Viral Ketua KNPI Sula: Terlapor Siap Hormati Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Hendrik

Malut, Trisula.news – Video viral Ketua KNPI Sula, Syamsul Agus Banapon (SAB), yang diduga berjoget di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta, memicu kontroversi. SAB melaporkan Hendrik (H) dan Rahman (R) atas dugaan penyebaran video tersebut di media sosial.

Kedua terlapor menegaskan mereka menghormati proses hukum dan siap memenuhi panggilan polisi.

“Jika ada panggilan dari Polres Kepulauan Sula, insha Allah kami akan datang,” ujar Hendrik dan Rahman kepada media ini.

Hendrik merasa heran karena tidak pernah merekam atau memotret SAB. Ia menegaskan bahwa video tersebut sudah beredar di ruang publik sebelum ia mengomentari dan membagikannya di media sosial.

“Saya tidak tahu lokasi video itu, tetapi saya yakin tempatnya adalah hiburan malam. Video itu sudah lebih dulu dibagikan, jadi saya hanya menanggapi sebagai bagian dari kontrol sosial,” ujar Hendrik.

Rahman juga menegaskan hal serupa. Menurutnya, SAB sebagai publik figur seharusnya menerima kritik.

“Jika tak ingin dikomentari, jangan bagikan video ke ruang publik. Privasi itu untuk disimpan, bukan disebar.” tambah Rahman.

Hendrik dan Rahman mempertanyakan siapa sebenarnya yang pertama kali merekam dan membagikan video SAB ke media sosial. Mereka menilai hal ini penting untuk diungkap dalam proses hukum.

“Siapa yang mengambil gambar dan membagikannya pertama kali ke grup media sosial? Itu yang seharusnya diusut,” ujar keduanya mempertanyakan motif di balik penyebaran video tersebut.

Hendrik juga mengkritik SAB yang pernah mengikuti program umrah dibiayai APBD Sula.

“Seharusnya SAB menunjukkan keteladanan, bukan justru mengumbar video tak senonoh,” tegas Hendrik.

Kedua terlapor menilai tindakan SAB telah melukai nilai-nilai moral.

“Jika video itu menjadi masalah, seharusnya jangan lakukan perbuatan tersebut, apalagi sampai diabadikan dan dibagikan,” ujar Hendrik dan Rahman.

Hendrik dan Rahman menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum di Polres Kepulauan Sula.

“Kami siap menghadapi panggilan polisi dan menjelaskan posisi kami dalam kasus ini,” pungkas keduanya.

(Red)

Penulis: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *