Taliabu, Trisula.news – Dugaan pencatutan identitas kembali mencuat di Pulau Taliabu. Pasangan calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Taliabu jalur independen, yang dikenal dengan akronim ABDI, dilaporkan ke pihak kepolisian atas tuduhan penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan politik.
Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum pelapor, Mursid Ar Rahman, SH, dengan nomor laporan LP/35/VIII/2024/SPKT/POLRES PULAU TALIABU/POLDA MALUKU UTARA. Dalam laporan itu, tiga nama disebutkan sebagai pihak yang dilaporkan, yakni Dedi, seorang staf desa, Abidin Jaaba sebagai calon bupati, dan Dedy Mirzan sebagai calon wakil bupati. Menurut Mursid, kliennya merasa sangat dirugikan akibat pencatutan identitas ini.
“Identitas klien kami digunakan tanpa sepengetahuan mereka untuk kepentingan politik calon independen ini. Tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28G Ayat 1 serta Pasal 67 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Tahun 2022,” tegas Mursid.
Lebih lanjut, Mursid menjelaskan bahwa kliennya awalnya mengira data mereka dikumpulkan untuk keperluan bantuan desa. Namun, mereka baru menyadari bahwa data tersebut digunakan untuk kepentingan politik tanpa ada pemberitahuan atau persetujuan sebelumnya.
“Ini adalah pelanggaran serius terhadap perlindungan data pribadi, yang seharusnya hanya digunakan untuk tujuan yang sah dan diketahui oleh pemilik data,” ungkapnya.
Mursid menambahkan bahwa kejadian ini sangat memprihatinkan dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses politik di Pulau Taliabu.
“Penggunaan data pribadi tanpa izin adalah pelanggaran serius yang tidak boleh dianggap remeh, terutama dalam konteks politik yang seharusnya transparan dan jujur,” tutup Mursid
(Red)