Taliabu, Trisula.news – Pulau Taliabu, Maluku Utara, kembali diguncang isu panas. LBH Keadilan melaporkan Kepala Dinas BKKBN Pulau Taliabu inisial AKN terkait dugaan penggunaan ijazah palsu. Kasus ini dilaporkan langsung ke Polres Pulau Taliabu dengan bukti kuat yang mendukung.
Laporan yang terdaftar dengan nomor STPL/40/IX/2024 di Polres Pulau Taliabu ini semakin memanaskan situasi. Ketua LBH Keadilan, Mursid Ar Rahman, SH, menjelaskan bahwa dugaan ini tidak hanya berlandaskan spekulasi, melainkan telah melalui proses investigasi yang matang.
Fakta mengejutkan terungkap bahwa ijazah yang digunakan oleh terlapor diterbitkan pada tahun 2001, sementara Ketua STIA Trinitas Ambon, yang menerbitkan ijazah tersebut, meninggal pada tahun 2000. Ditambah lagi, ijazah tersebut tidak terdaftar di PDDikti dan memiliki nomor seri serta NIM yang tidak valid.
Sebelumnya LBH Keadilan juga telah melaporkan CPM mantan Kadis Pendidikan Pulau Taliabu yang kini menjadi salah satu bakal calon Bupati Pulau Taliabu, dengan kasus serupa. CPM tidak hanya dilaporkan ke Polres, namun juga ke Bawaslu pada siang tadi, Selasa (17/9) untuk diperiksa lebih lanjut.
Mursid menegaskan, dugaan penggunaan ijazah palsu sangat merugikan negara dan bertentangan dengan Pasal 263 dan 264 KUHP.
“Tindakan ini mencoreng integritas pemerintah dan proses pemilihan kepala daerah,” ujar Mursid.
LBH Keadilan juga mengajak masyarakat Pulau Taliabu untuk melaporkan jika ada indikasi pelanggaran hukum yang merugikan negara.
“Kami siap membantu melakukan investigasi, kajian, dan melaporkan jika sudah memenuhi unsur hukum. Kami akan mendukung sepenuhnya penegakan hukum,” tambahnya.
Setiap laporan, lanjut Mursid, memerlukan dua alat bukti yang cukup sebelum diserahkan ke pihak berwajib. Oleh karena itu, LBH Keadilan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan yang merugikan.
“Kami siap berjuang bersama masyarakat untuk keadilan di Pulau Taliabu,” pungkasnya.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik, dan LBH Keadilan memastikan akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Masyarakat kini menantikan perkembangan selanjutnya terkait dugaan penggunaan ijazah palsu ini.
(Red)