Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 300x600
Pulau Taliabu

Kuasa Hukum Desak Percepatan Sidang Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mantan Camat Tabona

1012
×

Kuasa Hukum Desak Percepatan Sidang Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mantan Camat Tabona

Sebarkan artikel ini
Aris Basrianto, S.H

Taliabu, Trisula.news – Kuasa hukum korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh mantan Camat Tabona, Muhammad Iwan Usia, mengonfirmasi bahwa berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu. Proses ini menandai perkembangan signifikan dalam penanganan kasus yang sudah berlangsung cukup lama.

Aris Basriyanto, SH, advokat magang dari kantor hukum Tawallani Djafaruddin, SH., MH & Rekan, menjelaskan bahwa mereka telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Pulau Taliabu.

“Hari ini kami menerima SP2HP terkait berkas kasus yang dinyatakan rampung,” ungkapnya.

Menurut Aris, pihaknya merasa lega dengan perkembangan ini, mengingat berkas perkara tersebut telah memasuki tahap kedua.

“Alhamdulillah, laporan dari klien kami akhirnya menemukan titik terang. Berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.

Ia berharap, kejaksaan segera membawa kasus ini ke pengadilan agar proses persidangan bisa segera dijadwalkan. Aris juga menegaskan pentingnya langkah hukum yang cepat dan adil untuk kasus penganiayaan tersebut.

Selain itu, Aris mengkritik bahwa tersangka yang sebelumnya mendapat penangguhan penahanan, terlihat masih bebas berkeliaran.

“Seharusnya, setelah penangguhan, tersangka tidak menampakkan diri secara berlebihan. Namun, faktanya, ia masih kelihatan bebas di luar,” ujar Aris.

Ia mengungkapkan bahwa hal ini membuat kliennya merasa tidak nyaman. Menurut Aris, tersangka seharusnya ditahan kembali karena keberadaan tersangka di luar membuat korban merasa terganggu dan terancam.

Lebih lanjut, Aris mendesak Polres Pulau Taliabu agar segera mengambil tindakan tegas dengan menahan kembali tersangka.

“Kami berharap Polres segera memproses laporan-laporan kami yang lain dengan cepat dan tanpa penundaan,” pungkasnya.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *