Cibinong, Trisula.News-Ketua LSM Penjara Pembaharuan Nasional (PENJARA PN) Bogor Raya, Dedy Karim, meminta Ombudsman Republik Indonesia (RI) segera melakukan investigasi terhadap Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor dan SMP Negeri 2 Cibinong. Ia menduga telah terjadi penerimaan siswa baru di SMP Negeri 2 Cibinong tanpa melalui proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sejak tahun 2022.
“Kami meminta Ombudsman RI segera melakukan investigasi terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dan SMP Negeri 2 Cibinong terkait dugaan penerimaan siswa baru tanpa melalui proses PPDB yang sah. Penerimaan siswa untuk kelas jauh telah terjadi sejak PPDB tahun 2022-2023,” ujar Dedy Karim di Cibinong.
Dedy juga menyebut bahwa Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Dr. Nina, terkesan melindungi pelanggaran hukum tersebut. “Sekretaris Disdik, Dr. Nina, menyatakan pelaksanaan PPDB di SMPN 2 Cibinong sudah sesuai prosedur, namun ketika diminta bukti tertulis, ia tidak dapat menunjukkannya,” tambah Dedy Karim.
Sekretaris DPC Bogor Raya, Endin, SH, MH, CPL, menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Respon Cepat Ombudsman RI untuk segera menindak tegas SMP Negeri 2 Cibinong dan Disdik Kabupaten Bogor. Menurutnya, penerimaan siswa kelas jauh di SMPN 2 dari PPDB 2022 hingga 2024-2025 diduga tidak memiliki izin operasional yang sah. Endin menegaskan bahwa kepala sekolah diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk menipu masyarakat Kabupaten Bogor.
“Kami memohon agar Respon Cepat Ombudsman RI segera menindak tegas Kepala SMPN 2 Cibinong dan Kepala Disdik Kabupaten Bogor yang telah mengizinkan PPDB kelas jauh tanpa surat izin operasional yang jelas,” ujar Endin.
Ia juga menambahkan bahwa pembukaan PPDB kelas jauh di SMPN 2 Cibinong patut diduga sebagai ajang korupsi berjemaah.
“Kami memohon agar PPDB kelas jauh di SMPN 2 Cibinong dibubarkan. Selain itu, status siswa yang sudah belajar di sana tidak jelas, sehingga mereka terancam tidak memiliki kepastian mengenai kelulusan mereka,” tutup Dedy Karim, Ketua LSM PENJARA PN Bogor Raya.
(Arman Jenggot & Tim)