Taliabu, Trisula.news – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, kembali diwarnai isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam setiap pesta demokrasi, tekanan politik dan intervensi terhadap ASN sering mencuat, dan ancaman tersebut tidak terelakkan dalam Pilkada serentak 2024.
Bupati dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diduga akan kembali memanfaatkan pengaruh mereka untuk mendukung calon tertentu. Contohnya, pada deklarasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati CPM-UTU, Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus—yang juga mencalonkan diri sebagai Gubernur Maluku Utara—secara terang-terangan mengumumkan rencana pemberhentian Kepala BKPSDM, Surati Kene, di depan publik, dan menunjuk Syukur Boeroe sebagai penggantinya. Yang lebih mengejutkan, pernyataan ini disampaikan langsung di panggung deklarasi Paslon.
Menanggapi situasi ini, Jamrudin, juru bicara pasangan calon Shasa-Ode Yasir (SAYA Taliabu), menyerukan kepada seluruh elemen pemerintahan untuk menjaga netralitas dalam Pilkada.
“Demi menjaga keadilan dan demokrasi yang sehat, kami mengimbau agar Bupati, KPU, Bawaslu, pimpinan OPD, ASN, serta Kepala Desa dan jajaran pemerintahan desa tetap bersikap netral,” tegas Jamrudin.
Lebih lanjut, Jamrudin menyoroti pentingnya mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) lima kementerian—MENPAN RB, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu—yang mengatur netralitas ASN dalam Pilkada. Menurutnya, sosialisasi aturan ini harus dilakukan secara masif agar semua pihak memahami dan menaati ketentuan yang berlaku.
Ia pun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika ada pihak-pihak yang melanggar aturan netralitas ASN dan merugikan pasangan Shasa-Ode Yasir.
“Kami siap menempuh jalur hukum dan melaporkan siapa pun yang terlibat dalam pelanggaran ini,” tutup Jamrudin dengan penuh keyakinan.
(Red)